SELAMAT DATANG

Minggu, 01 Desember 2013

ALEK GADANG KOTA PADANG PART II

ALEK GADANG KOTA PADANG PART II

Pilkada Kota Padang pada tanggal 30 Oktober telah dilakukan dan menyisakan berbagai kritikan karena harus ada pihak yang tersisih. Mulai dari dilayangkannya gugatan ke Mahkamah Konstitusi   ( MK ) karena adanya dugaan black campaign ( kampanye hitam ), adanya jumlah dukungan kepada salah satu calon yang dibawah 4 % untuk pasangan independen yang dimana persyaratan untuk maju sebagai pasangan independen adalah 4 %, dan masih banyak lagi yang lainnya.

Namun dari 10 pasangan calon, telah terpilih 2 calon Walikota dan Wakil Walikota yang akan kembali mencoba dan melanjutkan perjuangan mereka untuk mendapatkan bangku nomor 1 di Kota Padang itu.

2 pasangan calon itu adalah

3. Pasangan DESRI AYUNDA - JAMES HELYWARD (INDEPENDEN)



Dengan perolehan 19% suara pada PILKADA PUTARAN I ( 30 Oktober 2013 )

10. Pasangan MAHYELDI ANSARULLAH - EMZALMI (PKS – PPP)


Dengan perolehan 29% suara pada PILKADA PUTARAN I ( 30 Oktober 2013 )

Alek Gadang Kota Padang Part II ini direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 18 Desember 2013.

Siapakah diantara 2 pasangan calon ini yang akan menang pada “ALEK GADANG PART II” 18 Desember mendatang???

Kota Padang dengan umur yang tidak muda lagi yakni 344 di Tahun ini ternyata masih menyimpan berbagai pemasalahnnya diantaranya permasalahan pasar raya yang tak kunjung selesai, prostitusi yang berada di permukaan seakan-akan tidak terlihat, alam indahnya yang tidak terurus, tenda-tenda dan payung-payung “ceper” yang makin marak di tepian pantainya dan masih banyak lagi permasalahan yang tidak terlihat.

Semoga PILKADA 2013 ini dapat melahirkan pemimpin yang dapat menyelesaikan semua permasalaan yang ada di “kota bingkuang” ini.


GUNAKAN HAK PILIH MU DENGAN BAIK UNTUK KOTA PADANG YANG LEBIH BAIK !!!

18 DESEMBER 2013

?


Jumat, 20 September 2013

ALEK GADANG KOTA PADANG

ALEK GADANG KOTA PADANG

Pada Minggu 1 September 2013 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang telah menetapkan nomor urut 10 pasangan calon walikota dan wakil walikota Padang yang akan bertarung pada pemilihan 30 Oktober 2013 mendatang.
Berikut nomor urut 10 pasangan calon walikota dan wakil walikota Padang 2013;

1.  Pasangan HJ. EMMA YOHANNA – H. WAHYU IRAMANA PUTRA (PBB – GOLKAR)



2. Pasangan MUHAMMAD ICHLAS EL QUDSI - JANUARDI SUMKA (PAN–DEMOKRAT)



3. Pasangan DESRI AYUNDA - JAMES HELYWARD (INDEPENDEN)



4. Pasangan ASNAWI BAHAR - SURYA BUDHI (INDEPENDEN)



5. Pasangan IBRAHIM - NARDI GUSMAN (INDEPENDEN)



6. Pasangan KANDRIS ASRIN - HENDRA DWIPA (INDEPENDEN)



7. Pasangan MAIGUS NASIR - ARMALIS (INDEPENDEN)




8. Pasangan INDRA JAYA - YEFRI HENDRI DHARMI (INDEPENDEN)


9. Pasangan SYAMSUAR SYAM - MAWARDI NUR (INDEPENDEN)


10. Pasangan MAHYELDI ANSARULLAH - EMZALMI (PKS – PPP)




Siapakah diantara 10 pasangan calon ini yang akan menang pada “alek gadang” 30 Oktober mendatang???

Kota Padang dengan umur yang tidak muda lagi yakni 344 di Tahun ini ternyata masih menyimpan berbagai pemasalahnnya diantaranya permasalahan pasar raya yang tak kunjung selesai, prostitusi yang berada di permukaan seakan-akan tidak terlihat, alam indahnya yang tidak terurus, tenda-tenda dan payung-payung “ceper” yang makin marak di tepian pantainya dan masih banyak lagi permasalahan yang tidak terlihat.

Semoga PILKADA 2013 ini dapat melahirkan pemimpin yang dapat menyelesaikan semua permasalaan yang ada di “kota bingkuang” ini.


GUNAKAN HAK PILIH MU DENGAN BAIK UNTUK KOTA PADANG YANG LEBIH BAIK !!!

30 OKTOBER 2013

?

Selasa, 09 April 2013




Butir-butir pengamalan Pancasila

Ketetapan MPR no. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa menjabarkan kelima asas dalam Pancasila menjadi 36 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila.
36 BUTIR-BUTIR PANCASILA/EKA PRASETIA PANCA KARSA
A. SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA
1.        Percaya dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
2.      Hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
3.      Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
4.      Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
B. SILA KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
1.        Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
2.      Saling mencintai sesama manusia.
3.      Mengembangkan sikap tenggang rasa.
4.      Tidak semena-mena terhadap orang lain.
5.      Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
6.      Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
7.       Berani membela kebenaran dan keadilan.
8.      Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
C. SILA PERSATUAN INDONESIA
1.        Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
2.      Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
3.      Cinta Tanah Air dan Bangsa.
4.      Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia.
5.      Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
D. SILA KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN / PERWAKILAN
1.        Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
2.      Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
3.      Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4.      Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan.
5.      Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.
6.      Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
7.       Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
E. SILA KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
1.        Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.
2.      Bersikap adil.
3.      Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4.      Menghormati hak-hak orang lain.
5.      Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
6.      Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
7.       Tidak bersifat boros.
8.      Tidak bergaya hidup mewah.
9.      Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
10.    Suka bekerja keras.
11.      Menghargai hasil karya orang lain.
12.     Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

Ketetapan ini kemudian DICABUT dengan Tap MPR no. I/MPR/2003 dengan 45 butir Pancasila. Tidak pernah dipublikasikan kajian mengenai apakah butir-butir ini benar-benar diamalkan dalam keseharian warga Indonesia.

Sila pertama
Bintang.
1.        Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2.      Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.      Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4.      Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5.      Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
6.      Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
7.       Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

Sila kedua
Rantai.
1.        Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2.      Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
3.      Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
4.      Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
5.      Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
6.      Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
7.       Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
8.      Berani membela kebenaran dan keadilan.
9.      Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
10.    Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

Sila ketiga
Pohon Beringin.
1.        Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
2.      Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
3.      Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
4.      Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
5.      Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
6.      Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
7.       Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

Sila keempat
Kepala Banteng
1.        Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
2.      Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
3.      Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4.      Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5.      Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6.      Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
7.       Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
8.      Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
9.      Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
10.    Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.

Sila kelima
Padi Dan Kapas.
1.        Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2.      Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
3.      Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4.      Menghormati hak orang lain.
5.      Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
6.      Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
7.       Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
8.      Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
9.      Suka bekerja keras.
10.    Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
11.      Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

Sumber : Wikipedia